Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, (16/9/2016). KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, Jadwal Pilkada, Pemutakhiran Daftar Pemilih dan pencalonan mantan terpidana bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual anak dilarang mencalonkan diri sedangkan mantan terpidana korupsi boleh mengikuti Pilkada serentak 2017.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa keputusan KPUD DKI Jakarta harus berdasar pada undang-undang atau aturan yang berlaku. Hal ini juga termasuk dalam keputusan mengenai masalah cuti kampanye pasangan calon (paslon) Basuki T Purnama-Djarot Saeful Hidayat dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta nanti.

Pernyataan ini menjadi peringatan agar KPUD Jakarta tidak main-main dalam membuat keputusan sehingga keputusannya berlaku adil dan proporsional sesuai aturan main yang berlaku.

“Mengenai cuti, kalau memang nanti diputuskan, ditetapkan oleh KPU DKI, akan ada masa kampanye bentuknya yang a, b, c dan seterusnya itu, tata caranya seperti apa, maka tentu kita harus merefer (melihat) kepada undang-undangnya,” ungkap Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor LBH Jakarta, Jumat (3/3).

Keputusan KPUD DKI Jakarta mengenai pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta baru akan dikeluarkan pada Sabtu (4/3). Menurut Hadar, di dalam keputusan itu nantinya akan diatur beberapa hal menyangkut pedoman tata cara kampanye di putaran kedua.

“Kan rencananya besok akan ada beberapa keputusan, termasuk program, tahapan, jadwal. Kemudian juga terkait dengan pedoman tata cara kampanye di tahapan kedua. Bentuknya lebih kepada policy rule yang berupa ketetapan,” imbuhnya.

Hadar menyatakan bahwa KPU RI cenderung bermain aman dengan menyerahkan masalah cuti kampanye Ahok-Djarot kepada KPUD DKI Jakarta. Hadar pun berdalih bahwa terkait masalah ini merupakan wewenang dan otoritas yang dimiliki KPUD DKI Jakarta.

“Jadi kami memberikan rekomendasi kepada KPUD dan mereka yang punya otoritas untuk memutuskan itu. KPU daerah itu punya otoritas untuk membuat keputusan-keputusan terkait dengan pedoman teknis,” ucapnya.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: