Jakarta, Aktual.co — Reformasi birokrasi ditubuh Kejaksaan Agung dianggap masih jauh dari dari kata berhasil. Sebab masih ditemuinya tumpang tindih aturan di lembaga pimpinan Prasetyo tersebut.
Salah satu yang mencolok, yakni Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) dengan Nomor : Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya, KEPJA ini dianggap  ‘mengangkangi’ PERJA Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang telah diundangkan dengan lembaran negara.
Dalam PERJA 027 Tentang Pedoman Pemulihan Aset pada BAB VIII Huruf A Nomor 4, menjelaskan pola rekrutmen di evaluasi per satu tahun.  Dalam PERJA tersebut juga dijelaskan bahwa penugasan praktisi pemulihan aset minimal 2 tahun. Dimana Chuck Suryosumpeno merupakan praktisi pemulihan aset.
Untuk rekrutmen dilakukan sesuai dengan kebutuhan PPA itu sendiri menyebutkan bahwa sumber daya manusia dan kinerja Pusat Pemulihan Aset (PPA) dapat dievaluasi minimal 1 tahun. Dan untuk praktisi yang ada di PPA, memiliki masa bakti minimal selama 2 tahun.
“PERJA tersebut tidak bisa dianulir dengan sebuah KEPJA. Itu sama saja menyalahi aturan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Hosen, pada pekan ini.
Ia menuturkan,  meskipun KEPJA tersebut dibuat oleh Jaksa Agung, tetap saja tidak mampu menganulir isi PERJA yang telah menjadi lembaran negara. Ia mengatakan, kejadian ini membuktikan seleksi atau penyaringan pejabat di Jaksa Agung Bidang Pembinaan tidak melalui musyawarah dan menghiraukan aturan yang ada. 
“Bagaimana mungkin bisa, sebuah PERJA tidak dianggap dan dijadikan acuan dalam menerbitkan sebuah KEPJA. Apalagi, PPA ini kan baru berdiri Juni 2014 lalu. Jadi belum ada dua tahun,” cetusnya.
Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan Jaksa Agung Prasetyo melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
 “KEPJA itu kebijakan internal. Sedangkan PERJA itu punya kekuatan hukum. Jadi ketika ada KEPJA yang keluar dan melanggar PERJA. Jelas KEPJA batal demi hukum. Itu sudah ada aturannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Margarito pun mendesak agar Jaksa Agung mematuhi PERJA 027. “Jangan dilanggarlah. Kalau dilanggar, sama saja Jaksa agung mengangkangi PERJA tersebut,” cetusnya.
“Jika Jaksa Agung mengerti hukum, pasti akan mematuhi hal tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby