Semarang, Aktual.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menilai kasus pemerkosaan siswi sekolah dasar di Penggaron, Semarang, Jawa Tengah, masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Kata Aris, seseorang yang melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun, tidak bisa masuk kategori suka sama suka. Klausul itu secara terang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dalam Undang-Undang tindak pidana kejahatan seksual dibawah usia 18 tahun tidak masuk dalam suka sama-sama suka. Bukan kejahatan cabul. Kasus ini merupakan perbuatan secara bersama-sama oleh gerombolan geng Rhei,” ujar dia di Semarang, Rabu (1/6).

Aris pun mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap kekerasan seksual anak. Langkah itu perlu dilakukan menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual di berbagai wilayah Indonesia oleh gerombolan geng Rhei.

Fenomena kejahatan seksual

Menurut dia, kejadian kejahatan seksual yang dilakukan dewasa bersama-sama anak-anak merupakan fenomena. Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar mewaspadai fenomena demikian secara ketat.

“Kondisi demikian, telah terjadi fenomena yang tidak hanya di Jateng. Melainkan kasus yang kasusnya hampir di seluruh Indonesia, termasuk kasus serupa di Pemalang,” beber dia.

Untuk memulihkan rasa trauma dan psikis korban, Komnas Anak menggadeng sejumlah element, termasuk pegiat/ aktifis, psikiater, dan dokter khusus, maupun Walikota Semarang. Hingga kini, kondisi korban semakin membaik dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Aman.

“Korban nanti harus didampingi secara khusus, baik pendidikannya, agar trauma hilang kembali normal yang menimpa korban, dan termasuk alternatif ekonomi bagi keluarganya,” ujar Sirait.

Dia juga meminta aparat mengembangkan kasus ini lebih dalam secara obyektif. “Pak Kapolres janji tidak akan menutupi kasus ini. Beliau akan membuka secara terang-terangan, jika dua alat bukti terpenuhi,” pungkas dia. (Uki)

Artikel ini ditulis oleh: