Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly terus mengatakan, bahwa pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budhihari Prijanto sah karena Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun pernyataan itu dikecam oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, seorang menteri kurang pantas mengeluarkan pernyataan demikian, karena menteri tersebut dinilai tak paham hukum.
“Kalau Menkumham mengatakan pembebasan terkait Pollycarpus itu bukan dia. Saya kira pembebasan bersyarat itu kan memang hak, tetapi tidak elok,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (4/12).
Dia menilai, selain tak paham kapasitasnya sebagai seorang Menkumham, jawaban Yasonna yang kerap ditanyakan awak media menunjukkan tak sesuai dengan tujuan pemerintahan Jokowi-JK. Selama ini Pemerintahan Jokowi-JK sesumbar akan menuntaskan seluruh kasus terkait pelanggaran HAM. “Pemerintah tidak pas, dalam hal ini Menkumham. Tidak pas melakukan pembebasan bersyarat di awal pemerintahan Jokowi-JK yang ingin melakukan penuntasan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu.”
Menurut Natalius, ucapan Yasonna pun sudah menciderai masyarakat, termasuk kelompoknya.  “Meskipun persoalan Pollycarpus itu bukan sebuah proses, misalnya penyelidikan pelanggaran yang dilakukan Komnas HAM tetapi dampak dari pembunuhan Munir itu menyebabkan kejahatan yang menjadi perhatian, bahkan sekarang jadi perhatian juga.”
Pollycarpus Budihari Priyanto akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat di LP Sukamiskin Bandung. Bekas pilot Garuda itu disebut-sebut terkait dengan pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu