Jakarta, Aktual.com – Sorotan tajam dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas sepak terjang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memimpin Jakarta.
Terutama terkait kebijakan Ahok lakukan penggusuran. Dimana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sepanjang tahun 2014 mencatat Pemprov DKI lakukan penggusuran di 31 kampung. ‘Melibas’ 3.423 kepala keluarga dan 433 unit usaha. (Baca: LBH Jakarta: Ahok Benci Orang Miskin)
Menanggapi itu, Ketua Komnas HAM Nur Cholis menegaskan kebijakan Ahok jelas bertentangan dengan tugas pokok aparatur negara. Yakni melindungi, memenuhi dan menghormati hak warganya. “Tugas aparatur negara itu bukan melanggar hak orang kan?” kata dia, saat ditemui Aktual.com, Senin (7/12) di Cikini, Jakarta Pusat.
Jadi, ujar dia, ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI, maka kewajiban itu harusnya melekat dalam dirinya.
Selain menyoroti soal kewajiban aparatur negara, Cholis juga senada dengan LBH Jakarta yang mensinyalir Ahok seperti membangkitkan ‘militerisme’ saat lakukan penindakan penggusuran ke warga sipil dengan menggunakan kekuatan aparat.
Menurut dia, dilibatkannya militer untuk mengurusi persoalan warga sipil bakal menghambat pengembangan demokrasi dan pemenuhan HAM di Indonesia. “Saya kira begitu ya,” ucap dia. (Baca: Penertiban Pakai Militer, Komnas HAM: DPR Wajib Mengawasi)
Artikel ini ditulis oleh: