Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu “abuse power” yaitu mempunyai kekuasaan tertentu diluar kekuasaannya.

“Orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim,” kata Taufan seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (15/9).

Karena merasa dirinya berkuasa, Sambo berani mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, menurut Taufan Sambo juga mampu mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak tempat kejadian perkara (TKP), sampai menambah skenario palsu.

“Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah