Jakarta, Aktual.com — Akhir-akhir ini di Indonesia ditemukan banyak kasus beredar, di mana jajanan sekolah dicampur dengan bahan-bahan kimia, borax, bahkan beberapa minuman berwarna pun dicampur dengan alkohol.
Tentu kita paham benar mana makanan yang haram dan mana makanan yang halal. Pertanyaannya bagaimana jika kita tidak sengaja mengonsumsi makanan dan minuman yang haram?
“Sebenarnya, Allah SWT menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah SWT mengharamkan semua makanan yang memudharatkan atau yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan Allah SWT dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya,” terang Ustad Hasanudin, LC kepada Aktual.com, Jumat (29/1), di Jakarta.
Rasulullah SAW pernah bersabda :
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
Artinya : “Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka Neraka lebih pantas untuknya.”
Oleh karena itu yang harus kita ketahui adalah makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena zatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti, bangkai, darah, babi, anjing, miras, dan selainnya.
2.Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan zatnya. Maksudnya yakni, asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya, makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain-lain.
“Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah SWT telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi manusia untuk tidak mengonsumsi makanan yang haram, tuturnya.
Lalu, bagaimana jika kita tidak sengaja mengonsumsi makanan atau minuman yang haram yang diberikan oleh pedagang yang jahat?.
“Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak Neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya Mustajabah,” katanya lagi.
“Mengonsumsi makanan atau minuman yang haram tanpa disengaja, ini juga pernah terjadi oleh Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Beliau juga memberikan contoh bagai mana bentuk ‘taubat’ dari makanan syubhat yang belum diketahui,” tambah ia mengisahkan.
“Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, ‘Dari mana makanan ini?’.”
“Dulu di zaman Jahiliyah… aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut. Lalu dia memberikan makanan ini kepadaku. Jawab budak tersebut.”
“Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan Beliau ke dalam mulut, lalu Beliau memuntahkan semua makanan dalam perut Beliau. Begitulah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram akan tetapi ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.”
Lanjutnya, apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan, begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah SWT. Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah SWT.
Cara itu bisa dilakukan ketika tanpa disengaja memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu atau menyadari bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena zatnya misalnya mengandung minyak babi, alkohol, zat kimia atau karena caranya misalnya makanan hasil mencuri, uang hasil judi.
Selanjutnya, bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya, dulu pernah mencuri, sebagian hasil curian dibelikan makanan dan dikonsumsi.
Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan, bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:
1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan
3. Berniat tidak akan mengulanginya
4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika terkait harta, red) dan meminta maaf atau minta dihalalkan kepada orang yang dizalimi.
Demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah dikonsumsi di waktu lampau, jika kita telah melakukannya dengan ikhlas maka Isya Allah kita selamat dunia dan akhirat.(Bersambung…)
Artikel ini ditulis oleh: