Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Minyak & Gas (SKK Migas) dan PT Pertamina (Persero) menandatangani perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian ESDM oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Beni Jaffilius Ibradi serta disaksikan oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

“Ini pertama kali menggunakan skema gross split. Sebenernya kalau perpanjangan, K3S-nya itu dapat memilih mau PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split,” kata Jonan, Rabu (18/1)

Ia menjelaskan, pembagian split dalam kontrak blok ONWJ kontraktor mendapatkan bagi hasil lebih besar dari negara. Bagi hasil base dan variabel split untuk minyak yakni sebesar 42,5 persen pemerintah dan 57,5 persen adalah bagian kontraktor.

Sementara untuk gas pemerintah mendapatkan 37,5 persen dan kontraktor mendapat 62,5 persen.

Direktur Utama Dwi Soetjipto menyatakan senang dengan kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk mengelola blok tersebut. Ia percaya Pertamina dapat mengelola Blok ONWJ dengan baik dan akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan produksi migas nasional.

Untuk diketahui, wilayah operasi PHE ONWJ mencakup area seluas 8.300 kilometer persegi di Laut Jawa yang terletak di utara Kepulauan Seribu sampai perairan utara Cirebon. Fasilitas yang dioperasikan PHE ONWJ terdiri dari lebih dari 200 struktur platform, 404 jaringan pipa bawah laut sepanjang 1.900 kilometer.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: