Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menduga bebasnya pelaku pembunuhan terhadap aktifis Hak Asasi Manusia, Munir Said Talib, Pollycarpus Budihari Priyanto berhubungan erat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Bukti-bukti di pengadilan, persidangan Pollycarpus sudah mengarah pada keterlibatan oknum BIN. Sudah tidak bisa dipungkiri lagi ada sosok yang terlibat salah satunya Pak Hendro dia mengetahui kalau BIN mengeluarkan surat untuk garuda, nah Hendro kan dekat dengan PDIP,” kata Wakil Koordinator Kontras, Chrisbiantoro di kantor Kontras Menteng, Minggu (30/11).
Dia menduga, terkait dengan bebasnya Pollycarpus pun berhubungan erat dengan PDIP, apalagi, bebasnya Pollycarpus juga dilakukan ketika kader PDIP yakni Joko Widodo menjadi Presiden.
“Maka sulit dihindari kemudian, mengarah kepada PDIP, mengapa ketika peristiwa ini terjadi di era PDIP kemudian Pollycarpus bebas juga di era PDIP.”
Padahal menurut Chrisbiantoro, berdasarkan apa yang dikatakan Kuasa Hukum Polly, sejak dua tahun yang lalu semestinya Pollycarpus sudah bisa menhirup udara bebas.
“Itu bisa bebas dua tahun yang lalu karena sudah menjalani masa tahanan 6 tahun, ini diakui sendiri oleh kuasa hukum Polly, sebenarnya tidak harus hari ini, tapi pertanyaannya kenapa baru sekarang apakah menunggu momentum pemerintahanya berganti sehingga situasinya bisa dikendalikan dan lain sebagainya,” lanjut dia.
Wajar saja, lanjut Chris, jika hal ini menimbulkan opini publik bahwa kasus pembebasan Pollycarpus berkembang kepada indikasi keterlibatan PDIP dibelakangnya.
“Ditambah karena SK yang dikeluarkan Kemenkumham juga menguatkan kami bahwa pemerintah di era Jokowi ini tidak punya keseriusan, dan justru seperti ada pembiarran terhadap kasus ini.”
Diketahui, kasus Pembunuhan terhadap Munir yang dilakukan di atas pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta-Amsterdam terjadi pada saat pemilihan Presiden putaran kedua pada September 2004, dimana saat itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih menjabat sebagai presiden.
Mantan Pilot Garuda Indonesia itu,  telah menghirup udara bebas sejak Jumat, 28 November 2014 berdasarkan Surat Keputusan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham No: W11.PK.01.05.06-0028 pada 13 November 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu