RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, terkait tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dianggap konyol.

Sebab, kata politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi, pernyataan tersebut juga bermakna KPK menganggap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) salah.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali diungkapkan BPK dalam LHP-nya atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2014 silam. Bahkan, lembaga auditor negara tersebut juga telah menyusun audit investigasi, menyusul permintaan dari KPK sebelumnya.

“Bagaimana bisa KPK menilai BPK? Ini konyol,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/6).

Padahal, ucap Teddy, pembuktian salah dengan benar seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan diputus di komisi antirasuah.

Karenanya, tim sukses bakal calon Gubernur DKI, Yusril Ihza Mahendra ini menantang KPK untuk memaparkan secara gamblang proses pengusutan kasus transaksi senilai Rp755 miliar tersebut.

“KPK harus mampu ‘membantah’ secara detail alat bukti yang diberikan BPK dan para ahli,” jelasnya.

Pasalnya, lanjut Teddy, audit investigasi yang disusun memuat sejumlah fakta dan keterangan para ahli.

“Juga harus dijelaskan, alat bukti yang sudah lebih dari dua itu tidak menjadikan Ahok tersangka. Ingat, tersangka artinya masih disangkakan,” sambung Teddy.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan KPK lantaran atas pernyataan Agus tadi, BPK nantinya akan dituding tidak profesional dan memihak, memakai bukti palsu dan saksinya saksi bayaran.

“Harus ada yang dipidana. Kalau enggak KPK, ya BPK. Karena salah satu dari lembaga ini pasti ada yang merekayasa dan gunakan bukti palsu,” tutupnya.

 

Laporan: Fatah

Artikel ini ditulis oleh: