Lombok Timur, Aktual.com – Korban gempa di kawasan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan realisasi dana bantuan pemerintah bagi perbaikan rumah yang mengalami kerusakan dengan kategori sedang dan ringan.

Pertanyaan diungkapkan oleh Mu’ad, warga Dusun Daye Rurung Baret, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (13/11).

“Kapan kira-kira cair untuk yang rusak ringan, masalahnya ini sudah masuk musim hujan,” Mu’ad mempertanyakannya ketika ditemui di kawasan hunian sementara (huntara) yang berada di lapangan bola Desa Sembalun Bumbung.

Mu’ad adalah salah satu dari ratusan korban gempa yang bertahan di kawasan pengungsian Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Dia bersama istri, dua anak beserta orang tuanya tinggal di salah satu bilik huntara yang dibangun BUMN Terpadu.

Dari hasil pendataan pemerintah, rumah Mu’ad tercatat dalam kategori rusak ringan. Hal itu pun dikatakannya atas kehendak dirinya yang menolak rumahnya dimasukkan dalam kategori rusak berat.

“Sebenarnya PUPR tawarkan rumah saya rusak berat, cuma kalau rusak berat bangunannya harus dirobohkan, makanya saya pilih rusak ringan saja,” kata Mu’ad.

Karena itu sampai saat ini dia mengaku masih menunggu kabar dari pemerintah terkait dana yang dijanjikan sebesar Rp10 juta bagi rumah rusak ringan tersebut.

Hal senada juga turut disampaikan oleh Maemunah, warga Dusun Longken, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, yang rumahnya masuk dalam kategori rusak sedang.

Ketika ditemui, Maemunah yang sedang berkumpul bersama warga lainnya mempertanyakan janji pemerintah tersebut.

“Mana janjinya pemerintah yang mau kasih jatah buat kami (korban gempa), cepat lah pak, ini sudah masuk musim hujan,” kata Maemunah.

Kepala Desa Sajang Lalu Kanahan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan soal realsisasi bantuan perabikan rumah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

“Kami langsung komunikasikan dengan kepala dinas terkait termasuk bupati. Tapi sampai saat ini beliau-beliau belum bisa menentukan karena masih menunggu juknis dan juklak dari pusat,” kata Kanahan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: