FKMTI
FKMTI

Jakarta, Aktual.com – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia Rabu (20/11) pagi tadi mengadakan doa dan aksi solidaritas di Taman Pandang Istana Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Hal ini dilakukan setelah wafatnya Letkol (Pur) Triyanto yang ditemukan meninggal dunia saat sedang melihat tanahnya yang diakui pihak lain.

FKMTI menduga Pensiunan TNI ini meninggal dunia di tangan mafia tanah. Kecurigaan ini muncul setelah pihak keluarga Triyanto sempat kehilangan kontak dan mencari keberadaan pensiunan tentara tersebut. Ternyata Triyanto ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi tanahnya di Batu Ampar, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/11/2019).

“Pihak keluarga pun meminta agar jenazah diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Menurut keluarganya, Triyanto tengah melihat perbaikan pagar pembatas tanah miliknya yang dilaporkan dirampas pihak lain,” ujar Sekjen FKMTI, Agus Muldya Natakusumah saat ditemui di tempat aksi.

Agus menyatakan keluarga besar FKMTI turut berduka atas meninggalnya Triyanto. Pihaknya menilai Almarhum memiliki sifat kesatria yang berjiwa Sapta Marga. “Walau sudah pensiun tetapi beliau tetap patuh pada hukum dan terus berusaha berbuat yang terbaik buat negeri ini,” ungkapnya.

“Semoga beliau husnul khotimah, dan perjuangan almarhum untuk menuntaskan persoalan perampasan tanah dan mafia tanah di Indonesia akan dilanjutkan keluarga bersama korban perampasan tanah lainnya dan segenap anak bangsa yang peduli,” katanya.

Karenanya, “Selain membacakan doa untuk almarhum, para korban perampasan tanah juga memberikan kesaksian dan menjelaskan modus perampasan tanah yang menimpa mereka serta ketidakberpihakan penguasa untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ucapnya.

Sekadar informasi, tanah milik almarhum yang dirampas seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor SHM 029333. “Pada pekan lalu FKMTI sudah melaporkan kasus perampasan tanah itu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, untuk meminta perlindungan hukum terhadap sertifikat hak milik yang telah dikeluarkannya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan