Direktur PT. Mutiara Sulawesi (MS) Ernes Ibrahim Talendeng dan Karna Brata Lesmana
Direktur PT. Mutiara Sulawesi (MS) Ernes Ibrahim Talendeng dan Karna Brata Lesmana

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW), Christoforus Richard (CR) Massa mengungkapkan kliennya tidak pernah menjual lahan SHGB No. 72/ dan SHGB No. 74/ yang berlokasi di wilayah Unggasan-Bali kepada pihak manapun. Menangggapi hal tersebut, Direktur PT. Mutiara Sulawesi (MS) Ernes Ibrahim Talendeng menyangkal pernyataan Christoforus Richard.

“Terkait pernyataan Christoforus Richard melalui kuasa hukumnya yang menyebut PT. Nusantara Ragawisata tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak siapapun, itu pernyataan yang tidak benar,” kata Direktur PT. Mutiara Sulawesi (MS) Ernes Ibrahim Talendeng di Jakarta, Rabu (31/7).

PT. Mutiara Sulawesi (MS) diketahui sebagai pembeli lahan SHGB No. 72 dan SHGB No. 74 melampirkan sejumlah bukti, diantaranya dokumen pelunasan pembayaran lahan dari PT. MS kepada PT. NRW tertanggal 11 Oktober 2005. Selain itu, ada dokumen surat pelimpahan hak dari PT. NRW kepada pihak PT. MS yang ditandatangani oleh Christoforus Richard (Dirut PT. Nusantara Ragawisata) per tanggal 26 Oktober 2005.

“Semua dokumen asli yang mendukung bahwa lahan tersebut sudah dijual kepada kami. Kami siap jika diminta membuktikannya,” sambung Ernes.

Dirinya juga mengaku siap menghadapi dan memperjuangkan kebenaran bahwasannya lahan tersebut sudah dijual kepada pihaknya yang kemudian dijual kembali kepada pihak Karna Brata Lesmana.

Dalam kesempatan yang sama, Karna Brata Lesmana menceritakan bahwa pada tahun 2008 PT.MS menjual lahan kepadanya, melalui notaris, Karna kemudian mengecek status lahan tersebut ke BPN. Singkat cerita, usai membeli lahan tersebut, pada 13 April 2010 BPN Bali menerbitkan sertifikat atas nama saya Karna Brata Lesmana.

“Tahun 2010 saya sudah memiliki lahan tersebut, tiba-tiba 2011 dan 2012 ada surat dari BPN yang menyatakan akan membatalkan sertifikat saya tanpa proses hukum. Dalam perkara ini, saya menjadi pihak yang dirugikan. Padahal tahun 2008 saya ditawari lahan tersebut oleh pihak PT. MS, setelah notaris cek di BPN tidak ditemukan masalah. Kemudian pada 13 April 2010 BPN menerbitkan sertifikat atas nama saya Karna Brata Lesmana. Tiba-tiba ada pembatalan perjanjian antara PT. MS dan PT. NR kok kenapa saya yang jadi korban padahal saya dalam hal ini sebagai pembeli yang beritikad baik,” ungkap Karna.

Dirinya menilai saat ini keadilan di Indonesia masih ada. Sehingga dirinya siap menempuh langkah apapun untuk memperjuangkan kebenaran agar tidak ada lagi praktek-praktek mafia lahan. “Selama saya perjuangkan kebenaran, saya akan tempuh langkah apapun itu resikonya,” lanjut Karna.

Terkait pembelaan Yusril terhadap CR, pihaknya siap berdiskusi sekaligus membuka bukti-bukti kebohongan CR. “Jangan sampai pengacara sekaliber pak Yusril dibohongi oleh CR. Sebelum ditetapkan bersalah atas pemalsuan dokumen, kami bertiga telah bertemu. Saat itu CR minta berdamai, namun damai seperti apa kalau memang CR dirugikan silahkan ambil lahan tersebut. Saya hanya mencari keadilan, Christoporus hanya diam saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: