Petugas menyiapkan logistik pemilu 2019 sebelum didistribusikan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/4). AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Jumlah korban meninggal dunia dari unsur petugas pemilu terus bertambah. Data terbaru, pada Jumat (26/4), sudah 326 nyawa melayang sejak pemilu digelar 17 April. 
Adapun rinciannya, sebanyak 253 berasal dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), meliputi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 
Sedangkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdapat 55 korban dan untuk aparat kepolisian sedikitnya ada 18 personel yang meninggal. 
Dari unsur KPU, total korban meninggal tersebar di 27 provinsi. Paling banyak di Jawa Timur 62 orang, Jawa Barat (61), dan Jawa Tengah tercatat (31) orang. 
Sejauh ini diperkirakan sebagian besar dari ratusan korban berusia di atas 40 tahun. Penyebabnya bermacam-macam, seperti kecelakaan dan lain-lain. 
Bahkan, ada yang bunuh diri lantaran stres akibat tingginya beban kerja. Berdasar laporan masing-masing provinsi ke KPU, kebanyakan faktor kelelahan. 
Upaya KPU meringankan duka keluarga menemui titik terang. Pihak Kementerian Keuangan diklaim telah menyetujui pemberian santunan lewat anggaran penyelenggaraan pemilu. 
Menurut Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, pemerintah juga menyetujui besaran nilai santunan yang akan diberikan kepada para pahlawan demokrasi itu.
Oleh Menkeu Sri Mulyani, penerbitan SK sebagai dasar untuk standar biaya masukan lainnya (SBML) yang diusulkan KPU sudah ditandatangani. 
SBML tersebut menjadi dasar legitimasi pemberian santunan kepada seluruh penyelenggara pemilu serentak 2019, baik yang telah gugur maupun sakit. 
”Kami (kpu) sangat berduka sekaligus berterima kasih atas pengorbanan serta pengabdian para penyelenggara pemilu di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya. 
Menurut Arif, mereka telah bekerja penuh dedikasi mengawal negara berdemokrasi melalui penyelenggaraan pemilu serentak yang belandaskan asas jujur dan adil. 
Kendati belum mendapat SK penetapan SBML, namun dipastikan nilainya sesuai usulan KPU. Sebesar Rp 36 juta diberikan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. 
Sementara, Rp 8 hingga 30 juta diberikan terhadap mereka yang mengalami cacat atau menderita sakit. KPU saat ini masih harus menyiapkan alokasi anggaran duka sebesar Rp 40 sampai 50 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh: