Korban bencana tsunami di Desa Way Muli, Kecamatan Kalianda menjalani perawatan di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, Senin (24/12/2104). Sebanyak 209 orang korban tsunami kini masih menjalani perawatan intensif di Sakit Bob Bazar Kalianda karena mengalami luka berat dan ringan serta trauma. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

Serang, aktual.com – Korban Tsunami yang mengalami luka-luka yang dirawat di sejumlah puskesmas mulai berkurang seperti di Puskesmas Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malimping dr. Danang Nugroho di Serang, Sabtu mengatakan, di Puskesmas Sumur, Kabupaten Pandeglang sejak Jumat siang (28/12) sudah tidak menangani pasien korban bencana tsunami Selat Sunda. “Sudah tidak ada tindakan medis lagi, untuk korban sejak siang tadi,” kata Danang.

Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah puskesmas seperti di Puskesmas Cimanggu dan Cibaliung. “Sudah tidak ada lagi korban yang harus ditangani,” kata Danang.

Sementara itu, di puskesmas-puskesmas lainnya, yang menjadi posko penanganan kesehatan, jumlah pasiennya sudah mulai berkurang. Meski demikian, menurut Danang, tim medis tetap bertugas di lapangan.

“Namun kita masih menunggu seandainya ada korban yang kembali untuk berobat lebih lanjut,” katanya.

Sampai 28 Desember 2018 pukul 24.00 WIB data BPBD Provinsi Banten menyebutkan, di Puskesmas Cibaliung terdapat korban sebanyak 118 orang luka-luka dan 2 orang meninggal. Di Puskesmas Cimanggu terdapat korban sebanyak 41 orang luka-luka dan 4 orang meninggal dunia.

Sementara di Puskesmas Sumur terdapat 60 orang luka-luka dan 49 orang meninggal dunia. Respon cepat Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan pemerintah pusat, Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang beserta masyarakat membuahkan hasil.

Meski demikian, tim tanggap darurat belum selesai bekerja. Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di Wilayah Provinsi Banten mulai dari 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018 tentang Penetapan Status tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di Wilayah Provinsi Banten. Keputusan tersebut berdasarkan kepada Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 362/Kep.425/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.504-Huk/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Serang.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang