Sutopo Purwo

Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan hingga pukul 13.00 WIB, Rabu (26/12), korban jiwa akibat tsunami di Selat Sunda mencapai 430 orang.

“Total 430 orang meninggal dunia ini angka sementara dan kemungkinan bisa bertambah, karena tim SAR fokus di selatan yakni di Kecamatan Sumur. Untuk yang paling parah terdampak masih Pandeglang,” kata Sutopo pada konferensi pers di BNPB di Jakarta, Rabu.

BNPB juga mencatat hingga hari keempat pascatsunami Selat Sunda, sebanyak 1.495 orang luka-luka, 159 orang hilang dan 21.991 orang mengungsi akibat tsunami pada Sabtu (22/12) malam tersebut. Tsunami yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut berdampak pada lima kabupaten yaitu Pandeglang dan Serang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus di Provinsi Lampung. Dari lima kabupaten tersebut, dampak terparah dialami Kabupaten Pandeglang tercatat 290 orang meninggal, 1.143 orang luka-luka, 77 orang hilang dan 17.477 orang mengungsi.

Lalu di Kabupaten Lampung Selatan dimana korban jiwa mencapai 113 orang meninggal, 289 orang luka-luka, 14 orang hilang dan 4.200 orang mengungsi. Sementara di Kabupaten Serang tercatat 25 orang meninggal, 62 luka-luka, 68 hilang dan 83 orang mengungsi, di Pesawaran ada satu korban jiwa, satu luka-luka dan 231 orang mengungsi. Sedangkan di Tanggamus terdata satu orang meninggal.

Untuk itu masa tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari untuk Kabupaten Pandeglang yaitu sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Sementara untuk di Lampung Selatan masa tanggap darurat selama tujuh hari sejak 23 hingga 29 Desember 2018. “Kemungkinan nanti bisa diperpanjang disesuaikan kondisi lapangan. Rekomendasi di dapat dari BMKG dan PVMBG, sedangkan Pemerintah Daerah tetap yang memiliki kewenangan proses evakuasi, sementara BNPB, Kementerian/Lembaga, TNI/Polri dan yang lainnya akan menguatkan operasi evakuasi, ujar dia. Ridwan Chaidir

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: