Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut.

“Nanti kita lihat seperti apa (penetapan tersangka),” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/8).

Dia menyebutkan, sampai sekarang yang Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu masih sebagai saksi. “Saat ini Gatot Pujo masih dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, berdasarkan dokeman hasil penggeledahan di Sumut masih diteliti. “Sekarang ini sedang diverifikasi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut, dan menyeret Pengacara OC Kaligis. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu