Jakarta, Aktual.co — Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, proses hukum tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Alexiat Tirtawidjaja akan lebih diintensifkan.

Menurut Andhi, Jampidsus R Widyo Pramono harus lebih intensif menangani kasus Alexiat, mengingat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum karyawan CPI Bachtiar Abdul Fatah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

“Itu jampidsus, itu teknis penyidikan ya. Ya mestinya perlu untuk diproses, ditindaklanjutilah ya,” ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi menyatakan, pihaknya masih memburu Alexiat Tirtawidjaja, tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), yang berada di Amerika Serikat (AS).

“Jadi, setelah enam berkas tersangka terdahulu ER (Endah Rumbiyanti) dan kawan-kawan, kini kami tengah mengupayakan agar tersangka ketujuh, AT dapat dihadirkan dari Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air,” ujar Suyadi, di Jakarta, Senin (6/10).

Untuk memulangkan mantan General Manager PT CPI itu, penyidik telah melakukan berbagai upaya, mulai dari meminta bantuan Kedubes RI di AS, Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung, hingga  meminta bantuan melalui Departemen Luar Negeri dan NCB-Interpol.

Meski sampai saat ini belum berhasil, namun semua pihak akan terus bergerak, sehingga Suyadi mengaku optimistis bisa meringkus dan menyeret Alexiat ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami yakin dapat memulangkan dan mengadilinya di Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka Alexiat berhasil meloloskan diri ke AS saat penyidik pidana khusus mulai menyidik kasus ini awal tahun 2012 silam. Alexiat meminta izin ke Kejaksaan Agung dengan dalih akan menemani perawatan suaminya yang tengah sakit di negeri paman sam selama 6 bulan.

Namun hingga 6 bulan berlalu, bahkan hingga sudah dua kali ganti tahun, Alexiat tak kunjung pulang meski berkali-kali penyidik memannggilnya. Belakangan, tersiar kabar Alexiat masih berada di AS karena mendapat promosi jabatan baru di perushaan minyak dan gas asal AS itu.

Dalam kasus bioremediasi ini, selain Alexiat yang berstatus buron, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi Rp 100-200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu pun sudah diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS Migas), Widodo (Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau), dan Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation).

Sedangkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor dan Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Kemudian 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Namun terhadap tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun bui pada 10 Februari 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby