Korupsi (Aktual/Ilst)
Korupsi (Aktual/Ilst)

Semarang, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Semarang (Kejari) menggeledah kantor pusat Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA) di Jalan Kedungmundu No.38A Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (10/5).

Serangkaian penggeledahan dilakukan penyidik guna mencari barang bukti perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) IX Semarang tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,250 miliar kepada 66 mitra binaanya.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Tipidsus Semarang Sutrisno Margi bersama tim penyidik lain yang dibantu aparat kepolisian. Serta perwakilan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang dan Lurah Lamper Tengah.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 koper berkas ditambah 9 bandel dokumen-dokumen yang berkait dengan alat bukti.

“Kita sudah memanggil Ketua KSIA beberapa kali, tapi tak kunjung datang. Kita juga lihat sendiri kantornya bertuliskan KSMA tapi di dalamnya banyak berkas justru atas nama KSIA dan kantornya dalam keadaan berantakan,” kata Sutrisno di lokasi.

Ia menduga ada niat jahat dari pengelola KSIA, karena dari awal sepertinya sudah bermaksud ingin mengelabui petugas dengan merubah nama kantor. Selain itu, di dalam ruangan kantor KSIA sudah dalam keadaan berantakan.

Menurut dia, langkah pengeledahan tersebut sudah sesuai prosedur yakni berbekal surat keterangan Penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Nomor: 02/Pen.Pid.Sus-TPK/04/2016/PN.Smg sesuai permohonan pihaknya dengan surat bernomor B-823/o.3.10/F.d.1/04/2016 perihal permintaan izin pengeledahan.

“Kami juga dibantu aparat Polsek Semarang Selatan dan pihak Kelurahan Lamper Tengah. Barang bukti nanti akan kami amankan guna mendukung penyidikan, bagaimanapun pengeledahan ini sudah ada dasar dan sudah ada ijin. Hingga saat ini kami menduga ZA melarikan diri karena tak jelas alamatnya,” tandasnya.

Diketahui, Ketua KSIA, Zainal Arifin (ZA) diduga paling kuat terlibat dalam  perkara yang diketahui sudah tahap penyidikan (dik) tersebut. Dimana dalam pelaksanaan program tersebut Zainal menyalurkan dana program kemitraan kepada Koperasi Mitra Inti Kudus (KMIK) sebesar Rp250 juta untuk 25 mitra binaanya yang fiktif, begitu juga dengan kelompok Sri Padiyatmi dengan jumlah penyaluran dana Rp100 juta untuk 5 mitra binaanya yang juga fiktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan