Terdakwa korupsi pasir besi yang merupakan mantan Kadis ESDM NTB Muhammad Husni berjalan meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore (15/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, Aktual.com – Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan untuk Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Muhammad Husni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak.

“Dengan ini, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Dian Purnama mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (15/1).

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga memohon agar majelis hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan sebagai gantinya.

Jaksa mendukung tuntutan ini dengan menyatakan bahwa terdakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) terkait kegiatan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak pada periode 2021 hingga 2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Dengan alasan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan bahwa perbuatan terdakwa, yang menjabat sebagai Kadis ESDM NTB dari tahun 2013 hingga Agustus 2021, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama dari penuntut umum.

“Turut meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Dalam konteks pengembalian dana sebesar Rp800 juta dari terdakwa lain, yaitu Po Suwandi, selama tahap penyidikan, jaksa mengusulkan agar negara merampas jumlah tersebut dan menghitungnya sebagai pengurangan dari jumlah uang pengganti yang sebelumnya telah dibebankan kepada terdakwa Po Suwandi.

Jaksa, dalam pembacaan tuntutan, juga menjelaskan pertimbangan lainnya, seperti bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan