Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, Selasa (1/9). Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan korupsi "Menabung 100 Juta Pohon" proyek tahun 2011-2015 dengan kerugian negara dalam korupsi ini sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek Rp256 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Pertamina Foundation.

“Sudah 17 saksi, itu terdiri dari 16 orang sukarelawan program CSR dan satu dari direktur keuangan Pertamina Foundation,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus, Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jumat (11/9).

Keterangan para saksi itu, sambung Golkar, menguatkan alat bukti yang telah didapat penyidik sebelumnya soal adanya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kemudian, penyidik akan melakukan cek ke lokasi program dana CSR, yakni penanaman 100 juta pohon. Lokasi penanaman tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Bandung dan Jakarta Utara.

“Mekanisme program itu kan yayasan kasih uang ke sukarelawan, lalu sama relawan uang itu untuk beli bibit pohon dan didistribusikan ke petani. Nah kita akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak,” jelas Golkar.

Perkara ini masuk ke tingkat penyidikan pada Agustus 2015. Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Dalam salinan SPDP yang diterima wartawan, Nina dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: