Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/12), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Golden Boutique Hotel Rachmat Arifin alias Li Su terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
Bos Golden Boutique bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala aliasa Swee Teng.
“Iya, diperiksa untuk tersangka KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (2/12) siang.
Dari agenda yang dipublikasikan oleh Humas KPK, Rachmat arifin, hari ini diperiksa sebagai saksi, dengan perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Belum diketahui apa kaitan Rachmat Arifin dalam kasus ini. Selain Rachmat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap I Putu Aryadnyana yang merupakan pegawai bagian gudang, namun tidak disebutkan secara spesifik gudang yang dimaksud.
Diketahui tim penyidik KPK telah menangkap Swee Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu