Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat Banten (BJB) yang sempat mandek selama satu tahun. Korps Adhyaksa itu memastikan akan meneruskan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp200 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa. Meski keduanya sudah menyandang status sebagai tersangka setahun lalu, namun hingga saat ini penyidik tak kunjung menjebloskannya ke bui. Bahkan, dua tersangka tersebut belum dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat Banten (BJB) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Editiawarman.
“Editiawarman adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/11).
Namun, kata Tony, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan.”Saksi kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik tanpa keterangan,” jelasnya.
Tony melanjutkan, beberapa waktu lalu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhada kedua tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa tidak hadir tanpa alasan yang jelas.”Satu tersangka tidak hadir kemarin dipanggil,” pungkasnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, tim penyidik telah melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.”Itu (T-Tower BJB) sudah tahap I,”singkatnya.
Perkara ini hampir setahun lebih tak terdengar perkembangan penanganannya, namun sepekan terakhir Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus ini, Terakhir pejabat Pemprov DKI yang diperiksa adalah Heru Hermanto, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Provinsi DKI Jakarta. Heru diperiksa terkait proses izin rencana pendirian bangunan T-Tower Bank BJB.
Dalam perkara ini telah memeriksa jajaran direksi pada Agustus 2013 lalu, mereka yang diperiksa adalah Komisaris BJB Muhtadi, komisaris independen Achmad Baraba dan Klemi Subiyanto. Bahkan Dirut BJB Bien Subiantoro dan eks Dirut BJB Agus Ruswendi juga telah diperiksa. Gedung T-Tower Bank BJB rencananya bakal dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Pusat.
Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar. Tak jelasnya kasus T-Tower Bank BJB ini mendapat sorotan publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby