Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka. Novel ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.

“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3).

Tanak menyatakan bahwa Novel diduga melakukan aksinya sendirian, tanpa keterlibatan pihak lain.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” jelasnya.

Sebelumnya, Novel Aslen Rumahorbo telah dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Bidang Administrasi di KPK sejak Selasa (19/9/2023). Pemecatan tersebut dilakukan karena Novel terbukti melakukan penggelapan uang perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan KPK.

“Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa pemecatan Novel merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Novel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait dengan penyalahgunaan wewenang.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen Rumahorbo dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” jelas Ali.

Ali memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus penggelapan yang dilakukan Novel akan terus berlanjut.

“KPK akan terus melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

KPK juga akan memperkuat langkah-langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan