Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan penyitaan tanah seluas 91 hektar terkait kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan, Senin (1/12).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan tanah yang disita tersebut merupakan milik tersangka Tunggul P. Sihombing.
“Hari ini kembali dilakukan penyitaan tanah dan bangunan di Blok Cempaka l, Kampung Nyak Lindung, Desa Pabuaran, Suka Makmur, Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Agus di Mabes Polri, Senin (1/12).
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit tanah dan bangunan milik seseorang bernama Tunggul. Dalam penyitaan tersebut, polisi menyita tujuh unit rumah dengan luas tanah 942 meter persegi dan dua bidang tanah masing-masing seluas 340 meter persegi dan 640 meter persegi beralamat di Jalan Ceger Raya Kompleks Iwapi Jurangmangu, Pondok Aren, Tangsel.
“Pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan ini disertai dengan tindakan pemasangan papan tanda penyitaan,” kata Arief di Mabes Polri, Jumat (28/11).
Tunggul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk Manusia pada tahun anggaran 2008-2010.
Tersangka memberikan kemudahan pada vendor yakni PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin yang mengerjakan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 740 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah Tunggul di Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa peralatan untuk produksi vaksin flu burung, sejumlah dokumen, serta uang hasil pengembalian sebesar Rp 224 juta dan 47.600 dolar Amerika.
Atas perbuatannya, Tunggul dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 33 UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan pidana 5-15 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 15 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby