Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj mengatakan, bahwa koruptor yang menyebabkan negara Indonesia bangkrut, harus diberikan hukuman berat.

“Koruptor yang membuat bangkrut negara tidak layak hidup. Di Al Quran itu disebut,” demikian kata KH. Said Aqil, kepada Aktual.com, di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (16/11).

Ia menuturkan, koruptor merupakan orang yang zalim karena telah mengambil uang negara. Oleh sebab itu, menurut ia, wacana hukuman pencabutan hak politik dan hak seksualitas para koruptor tidak cukup untuk menebus aksi korupsi yang sudah dilakukan.

“Koruptor yang membangkrutkan negara harus dihukum seberat-beratnya, semisal potong tangan dan kedua kaki, bahkan tidak layak diberi kesempatan hidup di muka Bumi,” bebernya dengan nada tegas.

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPK, Adnan Pandu Pradja tidak bisa mengiyakan berbagai wacana terkait hukuman bagi para koruptor tersebut. Sebabnya, kata ia, dalam proses pengajuan hukum, KPK terikat dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: