Antusias sejumlah anak pada hari pertama sekolah di SDN Manggarai 17 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016). Usai libur Idul Fitri, para siswa kembali beraktivitas mengikuti pelajaran di sekolah untuk tahun ajaran 2015-2016.

Bekasi, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak setuju atas wacana penerapan full day school, yang akan dilakukan pemerintah.

“Kebijakan baru itu butuh pertimbangan yang mendalam karena anak-anak butuh interaksi dengan teman sebaya di sekolah, teman di lingkungan tempat tinggal dan dengan keluarga di rumah,” kata Ketua KPAI Kabupaten Bekasi, Ni’am Soleh di Kabupaten Bekasi, Minggu (21/8).

Menurut dia, dengan sekolah sehari penuh bisa dipastikan intensitas pertemuan anak dan orang tua juga akan berkurang, karena tidak semua orang tua bekerja keluar rumah. Hal ini akan berpengaruh dalam proses tumbuh kembang anak. Tidak semua orang tua (siswa) itu bekerja.

“Kebijakan nasional harus didasarkan kepada kajian yang utuh,” katanya.

Ia menambahkan, enam alasan KPAI tidak setuju wacana full day school diantaranya wacana itu apabila dilaksanakan tidak hanya membebani siswa, tapi juga membebani guru sebab kegiatan belajar mengajar jauh lebih panjang.

Jam belajar yang meningkat tentu akan menambah biaya operasional sekolah. Bila full day school diberlakukan, bisa dipastikan turut mengganggu waktu kegiatan di luar jam sekolah. Terutama untuk hubungan anak dan orang tuanya.

Bagi orang tua yang tidak bekerja atau rumahan, waktu bersama anak sangat penting. Hal itu mungkin akan berkurang bila full day school diberlakukan. Tidak semua orang tua anak berasal dari keluarga mampu. Ada pula anak yang ikut membantu orang tua mencari penghasilan.

Kondisi sosial di berbagai daerah Indonesia akan berbeda-beda dalam menyikapi full day school. Sholeh menjelaskan, dengan adanya masalah ini tentu pemerintah dapat menyikapi dengan memberi solusi terbaik.

Hal ini karena tidak semua masyarakat Indonesia berpenghasilan tinggi. Kebanyakan dari mereka bermata pencaharian sebagai buruh arau karyawan biasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid