“Pemadaman listrik dan air juga mengakibatkan ibu yang masih menyusui tidak bisa memberikan air susu ibu eksklusif ketika bekerja karena tidak bisa menyimpan air susunya di lemari pendingin,” katanya.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah Affandy mengatakan dualisme kepengurusan antara P3SRS dan PPSRS terjadi karena kedua belah pihak mengaku sebagai pengurus yang sah.

PPSRS mengaku sebagai pengelola yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 810 Tahun 2007, sedangkan P3SRS berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang susunan pengurusnya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019.

“Kami melihat permasalahan dualisme kepengurusan yang telah mengakibatkan anak-anak terlanggar hak-haknya hanya dapat diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Susianah.

Selain berharap penyelesaian dari Gubernur DKI Jakarta, KPAI juga meminta kepada kedua pihak yang bersengketa segera mencari jalan keluar dengan duduk bersama dengan mediator profesional, misalnya dari Pusat Mediasi Nasional karena mediasi-mediasi sebelumnya yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta hingga kepolisian tidak membawa penyelesaian.

Artikel ini ditulis oleh: