Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelanggaran yang dilakukan salah satu penyalur makanan olahan impor kedaluarsa di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.

Usaha impor yang dilakukan perusahaan penyalur makanan tersebut legal dan terdaftar, tetapi mereka memalsukan label kedaluarsa sehingga seolah-olah makanan yang diedarkan belum kedaluarsa atau memiliki masa kedaluarsa yang lebih lama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid