Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada, eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Namun, KPK untuk tahap awal akan melacak kepemilikan rumah-rumah Ketua DPRD Bangkalan yang menjadi tersangka penerima suap suplai gas alam itu.
“Ya memang terindikasi TPPU. Dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Rabu (3/12).
Pandu berpendapat, pelacakan aset untuk sementara masih difokuskan di Bangkalan. Dia mengklaim, tim KPK sudah mendapatkan data mengenai perseberan aset dalam hal ini rumah di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu.
“Saya belum tahu kalau yang di Jakarta. Yang jelas sedang dicari di Bangkalan, ada sekitar empat sampai lima rumah.”
KPK menyebutkan, Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan untuk menyalurkan gas alam ke Gresik dan Gilir Timur.
Besar kemungkinan fee yang didapatkan sejak tujuh tahun silam itu sudah berubah bentuk menjadi aset lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















