Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (12/8). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain kantor Gubernur Sumut, penyidik juga menggeledah beberapa tempat lainnya, termasuk kediaman politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Medan. Tempatnya, Rumah Gubernur, Jalan Seroja, Pendopo Gubernur Jalan Sudirman dan Kantor Gubernur Jalan Diponegoro,” kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Penggeledahan itu, sambung Priharsa, dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, dan sampai konfirmasi ini dilakukan, penyidik masih berada di kantor Gubernur Sumut. “Masih berlangsung, sejak pukul 11.00 WIB,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Gubernur Sumut diduga menjadi pihak pemberi. Dalam melakukan suap itu, Gatot Pujo Nugroho disinyalir berkongsi dengan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Kedua pihak itu sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Selain itu, juga terdapat enam tersangka lainnya, termasuk istri Gubernur Sumut, Evy Susanti, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara.

Kasus suap ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan korupsi, terkait dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2011-2013. Perkara bansos itu saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Diduga, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Gubernur Sumut, juga mencari bukti-bukti yang dianggap relevan dengan kasus Bansos itu, termasuk keterlibatan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu