Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan pemanggilan Jokowi dalam perkara tersebut. Menurutnya, setiap saksi yang dipanggil harus memiliki relevansi dan kontribusi dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Budi menekankan, fokus penyidik saat ini adalah menggali keterangan dari para saksi yang memahami secara langsung asal-usul pemberian kuota haji tambahan. Informasi tersebut dinilai krusial untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan hingga pembagian kuota yang berpotensi bermasalah.
Karena itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito dinilai mengetahui latar belakang pemberian kuota haji, lantaran mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” jelas Budi.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi diketahui melakukan pertemuan dengan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas berbagai kerja sama bilateral, mulai dari investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga penambahan kuota haji bagi Indonesia.
Menurut Budi, keterangan dari saksi yang mengetahui langsung proses diplomasi dan latar belakang kebijakan penambahan kuota sangat dibutuhkan penyidik guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam implementasinya.
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkas Budi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang relevan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano






















