Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya dugaan korupsi di penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. Adanya penemuan itu, lembaga tersebut pun membuka penyelidikan baru terhadap kasus haji.
“(Penyelenggaraan haji tahun 2010-2011) itu sudah dibuat penyelidikan baru. Sudah diajukan,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (26/11).
Sejauh ini, lanjut dia, KPK masih terus mendalami temuan itu. Namun demikian, Busyro belum memastikan apakah temuan tersebut memasuki tahapan penetapan tersangka.
“Kalau penyelidikan menemukan dua alat bukti, maka akan ada penetapan tersangka.”
Namun demikian, ketika ditanya apakah Suryadharma Ali punya peluang menjadi tersangka lagi atas temuan tersebut, dia malah belum mengetahui. “Belum tahu,” kata Busyro.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali saat menjabat sebagai menteri agama menjadi tersangka pada Mei 2014.
Tetapi sampai sekarang KPK belum juga memeriksa ataupun menahan SDA. Sampai pada akhirnya KPK menemukan adanya tindak pidana korupsi pada penyelengaran ibadah haji 2010-2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu