Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut JPU KPK menghadirkan 10 saksi diantaranya Olly Dondokambey selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, ke luar negeri dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri menyatakan Irvanto dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017.

Sebelumnya, Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.

“Saat KTP elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri,” kata Pambudi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (27/4).

Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada direktorat jenderal itu, Sugiharto.

Irvanto dalam sidang pun mengaku sebagai keponakan Novanto. Dalam dakwaan, Novanto disebut sebagai orang yang punya pengaruh besar untuk menentukan anggaran KTP elektronik di DPR diputuskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby