Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang vice president keuangan perusahaan jasa penyeberangan sebagai saksi untuk kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AYM, VP keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYM merupakan VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Aldo Yohanes Mumuh.
Selain Aldo, Budi menyebut bahwa penyidik KPK memanggil seorang staf divisi komersial PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berinisial SU.
SU disebut sebagai staf divisi komersial perusahaan tersebut yang bernama Sugiono.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kedua saksi dipanggil terkait dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2021—2025 Djunia Satriawan.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada tanggal 13 Februari 2025.
Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano