Jakarta, Aktual.co — Polemik perihal masuknya menteri kabinet kerja Jokowi-JK yang terindikasi terkena tanda merah terus menuai pro kontra di masyarakat. Pasalnya, banyak yang menyarankan KPK untuk membuka nama menteri terindiksi tanda merah.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto enggan menanggapinya. Pasalnya memilih menteri adalah sepenuhnya hak preogratif dari presiden.
“Kalau untuk kabinet Jokowi, kami menyerahkan ke Jokowi. Karena ini adalah hak prerogratif Jokowi untuk menetapkan siapa-siapa nama yang duduk di kabinet tersebut,” ucap dia ketika dimintai tanggapannya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10).
Namun, ia lebih menjelaskan perihal perubahan nomenklatur yang terjadi di beberapa kementerian kabinet kerja.
“Yang kami berikan kemarin adalah pertimbangan, itu tentunya pelaksananya kita serahkan kepadaa beliau (Presiden Jokowi), tapi jika ada ekses negatif kita sampaikan,” ucapnya.
Menurut dia, pasti dalam sebuah pengabungan suatu kementerian misalnya kehutanan dan lingkungan hidup. Pasti akan ada ekses-ekses atau dampak baik dari sisi politis, anggaran, maupun sosial.
“Anggaran, ga mungkin begitu bergabung terus dia akan mengeluarkan anggaran dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup digabung lalu dikeluarkan, ngga mungkin. Ini harus dibicarakan dengan APBN yang disebut APBNP. Jadi harus dilaksanakan perubahan APBN itu sendiri,” serunya.
“Ekses politis, kita melihat lingkungan sifatnya global, kehutanan sektoral, sektoral dan global digabung ya belum tentu bisa komplementari. Sedangkan, ekses sosial misalnya kementerian lingkungan karyawanya 10 ribu, kehutanan 10 ribu jadi 20 ribu, itu mengelola butuh efek sosial dan dampak tinggi,” tandas dia.