Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan korupsi yang diduga terjadi di PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur. Dugaannya, korupsi tersebut terjadi pada masa anggaran 2011-2015.

“Kami melaporkan kepada KPK adanya dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PDAM periode 2011-2015, Herman Suherman,” kata pelapor Asep Toha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5)

Kata dia, uang negara yang dikorupsi itu digunakan untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada Cianjur beberapa waktu lalu. Asep menuturkan, dari data yang didapat ada dugaan 30 persen dari nilai total anggaran Rp 55 milyar diduga dikorupsi oleh Herman.

Dia pun mengaku, bahwa masyarakat Cianjur meminta kepada KPK agar laporan ini ditindak lanjuti dan berpesan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menunda pelantikan Herman.

“KPK harus segera memeriksa Herman Suherman. Jika terbukti dana tersebut digunakan untuk kampanye Pilkada 2015. Maka Mendagri harus mendiskualifikasi dan tidak perlu melantik pasangan pemenang Pilkada 2015 tersebut,” harapnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Cianjur 2015, pasangan Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman terpilih sebagai pasangan pemenang, usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Suranto dan Aldwin Rahardian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby