Empat kader PDIP belum kembalikan uang E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencurigai banyak kader partai politik menerima uang korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan sugiharto ada empat empat kader PDI-P yang disebut menerima uang haram tersebut. Mereka adalah Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Dalam dakwaan Arif diduga menerima 108.000 dollar Amerika Serikat, Olly senilai 1,2 juta dollar AS, Ganjar senilai 520 ribu dollar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dollar AS.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan sejauh ini pihaknya belum menerima lagi pengembalian uang terkait kasus e-KTP di proses penyidikan.

“Belum ada pengembalian yang baru ‎di (saat proses penyidikan) kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka di persidangan,” kata Febri di Jakarta, Senin (4/12).

Disinggung lebih jauh mengenai empat nama kader PDIP tersebut, lagi-lagi Febri menyatakan hal yang sama, bahwa belum ada pengembalian uang-uang tersebut kepada KPK sampai saat ini.

Febri mengatakan pihaknya tak khawatir dengan sikap tidak kooperatif para pihak yang menerima uang e-KTP, namun belum juga mengembalikan kepada KPK. Sebab pihaknya, memiliki sistem pembuktian yang dapat mewajibkan para pihak tersebut nantinya harus mengembalikan.

“Tentu saja pengembalian itu termasuk pembuktian yang kami ajukan dalam proses persidangan,” ujar Febri.

Diketahui, sejauh ini KPK baru menerima pengembalian uang hasil e-KTP dari 14 pihak. Mereka antara lain yakni korporasi‎, anggota DPR dan para pengusaha penggarap proyek e-KTP tahun anggaran 2014. Totalnya baru Rp 250 miliar.

Angka tersebut masih sangat jauh dari dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Kendati begitu, KPK sudah menjerat enam orang tersangka korupsi e-KTP.

‎Kendati begitu, baik Arif Wibowo, Menkumman Yasonna, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar, maupun Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebelumnya telah membantah terima uang korupsi proyek e-KTP.

Keempatnya dalam berbagai kesempatan, baik seusai pemeriksaan KPK, maupun dalam persidangan, juga menampik pernah terlibat proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Sejauh ini, KPK sudah penjarakan enam orang terkait kasus e-KTP.‎ Mereka yakni, Irman dan Sugiharto, anggota DPR dari Golkar, Markus Nari, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Berikut 17 orang saja yang sudah mengembalikan yakni:
1. Andra Yastrialsyah Agussalam, Direksi PT LEN: mengembalikan Rp 1 miliar
2. Meidy Layooari, PNS/Perekayasa Muda BPPT: mengembalikan Rp 3 juta
3. Maman Budiman, anggota tim teknis proyek EKTP dan Dosen ITB: mengembalikan Rp 5 juta
4. Mahmud, Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Dir Pengelolaan Administrasi Dukcapil: mengembalikan Rp 10 juta
5. Sugiharto: mengembalikan Rp 270 juta
6. Irman: mengembalikan Rp 3,050 miliar, USD 223,880, USD 76,119
7. Mahmud Toha Siregar, Auditor BPKP: mengembalikan Rp 3 juta
8. Darman Mappangara, Direktur Teknologi dan Produksi: mengembalikan Rp 1 miliar
9. Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solution: mengembalikan Rp 1,3 miliar dan USD 200,000
10. Wahyuddin Bagenda, Direktur Utama PT Len: mengembalikan Rp 2 miliar
11. Toto Prasetyo, mantan Kepala Seksi Pendataan Orang Asing dan Pelintas Batas Direktorat Pendaftaran Penduduk / mantan Kepala Seksi Analisis Dampak Kependudukan Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri: mengembalikan Rp 4 juta
12. Joko Kartiko, kasubabag rumah tangga bagian umum (mantan Kasubbag Data dan Informasi) Setditjen Dukcapil Kemendagri/panitia lelang ektp: mengembalikan Rp 10 juta
13. Garmaya Sabarling, Tim teknis teknologi informasi/Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil: mengembalikan Rp 10 juta
14. Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Lelang: mengembalikan Rp 10 juta
15. Hotma Sitompoel: USD 400,000
16. Diah Anggraini, Sekjen Kemendagri: USD500,000
17. Jafar Hafsah: Rp 1 miliar‎

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka