Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Teuku Erry Nuradi. Mengenakan batik warna merah, Teuku Erry pun sudah mendatangi kantor KPK pukul 09.15 WIB, Senin (12/10).

Kabarnya, Teuku Erry diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus suap hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Bersamaan dengan pemeriksaan Teuku Erry, KPK dikabarkan juga akan menggelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan perkembangan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Akan dilakukan gelar perkara. Kalau tidak hari ini ya besok,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (12/10).

Kasus pengajuan hak interpelasi mulai mencuat sejak KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Sumut. Awalnya, penggeledahan itu merupakan serangkaian kegiatan penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Dalam dokumen tersebut dikatakan, penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas materai Rp 6.000.

Bak gayung bersambut, beberapa hari setelah penggeledahan itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah. Pemeriksaan Ajib semakin menguatkan adanya penanganan kasus baru yang dilakukan KPK, disamping perkara PTUN Medan.

Pasca diperiksa, Ajib juga mengiakan jika dia diminta berbicara seputar pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Sumut. Selain Ajib, Gubernur Sumut, Gatot pun tak segan-segan mengungkapkan jika dirinya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan hak tersebut.

“Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gatot, beberapa waktu lalu.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun anggaran 2013, dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3673 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 16 September 2014.

Selanjutnya tentang kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemprov Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan. Poin selanjutnya soal tak dilaksanakannya azas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta azas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan melantiknya sebagai Sekda.

Selain itu, poin lainnya dalam interpelasi itu yakni tidak adanya upaya Pemprov Sumut untuk menyelesaikan utang-utang karena tidak tercapainya target PAD pada tahun anggaran 2014 mengakibatkan timbulnya utang baru sejumlah Rp 400 miliar kepada kontraktor. Bahkan, poin interpelasi para dewan juga tentang pernikahan Gatot dengan Istri keduanya Evy Susanti.

Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Kabarnya, batalnya pengajuan hak interpelasi yang diinisiasi dari Fraksi PKS ini, lantaran adanya ‘siraman’ berupa uang dari Gatot senilai Rp 50 juta rupiah kepada anggota DPRD Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu