Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Senin (15/8). Mereka adalah Zulkifli Siregar, Bustami HS dan Parhulutan Siregar.‎

Ketiganya akan digarap terkait dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sementara Muhammad Afan yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 dan anggota DPRD Sumut 2009-2014, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Dalam kasus ini secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Tujuh anggota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013 serta pengesahan APBD 2014.

Selain itu, suap juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Laporan: M Zhaki Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu