Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ikut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ikut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Bimanesh menjadi tersangka kedua setelah mantan Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

Hal tersebut pun dibenarkan pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, ketika dihubungi, Rabu (10/1). “Dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Ia mengatakan kliennya bersama dengan Dokter Bimanes dijerat KPK melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemarin sore pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Jadi pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Pihak KPK sendiri direncanakan sore ini akan menggelar jumpa pers perihal penetapan dua orang tersangka ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby