Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka lembaran baru dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Ya, Agus Rahardjo Cs telah melakukan penyelidikan baru dalam kasus tersebut.

Dengan kata lain, penyelidikan baru itu akan menyeret setidaknya satu pihak, entah dari DPRD DKI Jakarta, pengembang, ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk dijadikan tersangka.

“Ada satu lidik baru (kasus raperda reklamasi),” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4).

Berbicara soal raperda, tak adil jika tidak mengarah ke pihak Pemprov. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnnama Cs yang membuat raperda tersebut.

Jika ada aturan dalam raperda, yang coba ‘dimainkan’ oleh pihak DPRD DKI dan pengembang, namun tidak disetujui oleh Pemprov, maka ‘kongkalikong’ itu juga tidak akan berhasil.

Maka dari itu, peluang adanya oknum Pemprov yang ikut ‘bermain’ dalam pembahasan Raperda khususnya tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, masih terbuka lebar.

Tapi sayangnya, pihak KPK sendiri belum mau berbicara mengenai dugaan keterlibatan oknum Pemprov DKI. Kata Yuyuk, pihaknya akan terus mendalami dugaan tersebut.

“Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi ini, baru ada tiga tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan satu pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Dalam OTT itu KPK meringkus Trinanda dan Sanusi usai bertransaksi suap sebesar Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby