Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

“Keterlibatan anggota Banggar, itu sedang didalami,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/8).

Dijelaskan Priharsa, pendalaman ini bersandar pada penawaran yang diberikan Putu kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Keyakinan Agus Rahardjo Cs, tidak mungkin seorang Putu bisa sendirian memuluskan proyek bernilai Rp300 miliar. Sebab, politikus Partai Demokrat ini baru periode 2014-2019 jadi anggota DPR.

“Penerimaan yang disampaikan, karena ada tawaran atau janji kalau IPS bisa memasukkan anggaran tersebut,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, KPK pun telah memeriksa salah satu anggota Banggar DPR. Dia adalah Wihadi Wiyanto dari fraksi Gerindra.(Baca juga: KPK Endus Keterlibatan Anggota Banggar Dalam Kasus Suap Politikus Demokrat).

Putu diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dan 40 ribu Dollar Singapura dari Suprapto dan pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan. Suap ini berhubungan dengan pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di sekitaran Sumbar.

Proyek ini nantinya akan masuk dalam DAK milik Pemprov Sumbar. Untuk pembahasannya di DPR, hanya dilakukan oleh Banggar dan Kementerian Keuangan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby