Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pihak terkait dengan pengadaan tanah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu, sebagaimana tersirat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia mengatakan bahwa tak lama lagi akan ada pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Pun termasuk kemungkinan pentersangkaan terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

“Itu adalah kata yang pas (Pihak yang bertanggung jawab), untuk sementara waktu (belum ada tersangka),” ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).‬

Lebih lanjut Saut memaparkan, saat ini pihaknya terus mencoba membuktikan pola korupsi dalam pengadaan tersebut. Kasus tersebut pun masih berada di tahap penyelidikan.

“Masih lidik (penyelidikan),” jelas dia.

Sebagai informasi, dugaan KPK akan adanya korupsi dalam pembelian lahan YKSW ini sejalan dengan hasil audit investigasi dari BPK. Dalam auditnya BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

DPRD DKI pun menilai janggal pembelian lahan ini. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menegaskan bahwa pembelian lahan ini awalnya tidak tercantum dalam KUA-PPAS.

Hal itu pun diperkuat dengan sikap Kementerian Dalam Negeri. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam surat tersebut Dirjen Keuanngan Kemendagri meminta Ahok mengevaluasi perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby