KPK Pastikan Kantongi Bukti di Kasus RS Sumber Waras
Ilustrasi KPK kantungi bukti kasus RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara lantaran terus dinilai lambat menaikkan status kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha bahkan meminta pihak yang mengkritik itu untuk menjelaskan, mengapa mereka menilai penanganan kasus tersebut lamban.

“Tanggapannya pertama, hitungan lambat atau cepatnya itu seperti apa, bisa disebutkan nggak contoh,” kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3).

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat sedikit pun untuk mengulur penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 191 miliar itu. Tim penindakan KPk, tutur dia, akan terus mengusut kasus tersebut.

“Sebelumnya kan sudah ditekankan bahwa KPK tidak diam. Dan memang untuk kepentingan penyelidikan tidak disampaikan kepada publik,” paparnya.

KPK sendiri telah menaikkan status kasus RS Sumber Waras dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan, ke penyelidikan di akhir Desember 2015 lalu. Hal itu ditandai dengan penyerah hasil audit investigas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan setidaknya terhadap 33 orang. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) I Wayan Suparmin

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby