Jakarta, Aktual.co — Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai saat ini belum dilakukan juga oleh Komisi III DPR selaku pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK.
Ketua KPK Abraham Samad berharap, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata sebaiknya ditunda sampai masa berakhirnya seluruh jabatan pimpinan lembaga tersebut.
“Sampai hari ini posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap pemilihan salah satu calon wakil, sebaik mungkin dan seideal mungkin dilakukan pada 2015. Bersamaan dengan habisnya masa kepemimpinan KPK jilid III,” kata Abraham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (1/12).
Abraham mengatakan, bila pemilihan wakil ketua KPK dilakukan bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya pada 2015, maka langkah itu akan menghemat anggaran. Pasalnya, seleksi satu ataupun empat pimpinan akan menghabiskan anggaran yang sama.
“Kalau proses seleksi tetap pada 2014 yang hanya ingin merekrut satu posisi wakil pimpinan KPK, sedangkan tahun depannya ada rekrutmen empat orang lainnya, itu pemborosan.”
Menurut Abraham, kekosongan satu pimpinan KPK hingga tahun 2015 tidak akan memengaruhi kinerja KPK. Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada Komisi III.
“Kalau ada orang bilang KPK cuma berempat dan itu darurat, itu tidak tepat dan itu pelanggaran hukum buat kami. Seideal mungkin pemilihan wakil ketua KPK pada waktu bersamaan, yakni 2015.”
KPK sudah menyampaikan permintaan tersebut sebelum Panitia Seleksi bekerja. Namun, Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo menyampaikan, kekosongan pimpinan di KPK justru akan membahayakan lembaga itu sendiri.
Tanpa adanya pengganti wakil ketua KPK, keabsahan lembaga KPK bisa dipertanyakan. Menurut undang-undang, kata Imam, KPK adalah lembaga yang dipimpin lima unsur pimpinan.
Proses seleksi calon pimpinan KPK kini tengah berada di DPR. Ada dua calon yang diserahkan pemerintah, yakni petahana Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, untuk dipilih salah satu. Sementara masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya akan berakhir pada 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu