Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu yang dipanggil ulang adalah Ustaz Khalid Basalamah.

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Khalid sendiri sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa, terakhir pada September 2025.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” sebutnya.

KPK berharap Khalid bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap perkara tersebut secara terang.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tuturnya.

Dalam proses sebelumnya, KPK juga sempat menyita sejumlah uang dari Khalid yang diduga terkait “biaya percepatan” dari oknum di Kementerian Agama. Uang tersebut disebut berkaitan dengan tawaran perpindahan jalur haji dari furoda ke kuota khusus tambahan tahun 2024 dengan fasilitas tertentu.

Namun, dana tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak terkait setelah muncul kekhawatiran atas pengawasan dari panitia khusus (Pansus) haji DPR.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi aliran dana dari pihak travel kepada pejabat terkait melalui perantara. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain