Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). Rapat itu membahas potensi kerugian negara dari sektor energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan masih akan banyak tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,3 Triliun menurutnya mustahil hanya akan ditanggung dua orang tersangka.

“Saya sampaikan, kerugian negara Rp2,3 triliun yang bertanggungjawab bukan hanya yang dua (tersangka) itu. Berdasarkan dua alat bukti dimungkinkan menyasar penanggung jawab-penanggung jawab lain,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Saat ini penyidik tangah mengumpulkan bukti untuk menjerat pihak lain yang bertanggung jawab dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri ini.”Penyidik sedang mendalami, sedang mengembangkan, mencari alat bukti,” tegasnya.

Meski begitu, Agus masih tutup mulut saat ditanya apakah pihak yang dimaksud ialah mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

“Tidak boleh mendahului penyidik,” singkatnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara proyek eiKTP yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, belum ada penjelasan dari pihak KPK ihwal audit tersebut.

Sebelumnya, KPK pun telah menyatakan bahwa kerugian negara proyek e-KTP timbul akibat adanya penggelembungan harga atau mark up. Dugaannya, mark up harga juga diketahui baik itu panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Jika dilihat dari dugaan mark up, tentu saja ada peran dari pihak perusahaan pemenang dalam hal ini ada lima perusahaan. Kelimanya yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solutions.

Dalam kasus e-KTP ini baru dua tersangka yang dijerat KPK. Mereka ialah Sugiharto, PPK proyek e-KTP dan Irman, mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: