Dalam aksinya Gerakan Lawan Ahok mendesak KPK agar segera mengungkap dan mengusut secara tuntas dalang dibalik kerugian negara dalam pembelian tanah 3,6 hektar lahan RS Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama " Ahok" .

Jakarta, Aktual.com – Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus pembelian lahan RS Sumber Waras di APBD-Perubahan DKI 2014 terus menuai pertanyaan.

Kali ini, giliran politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Teddy Gusnaidi yang melontarkan keheranan. Menurut dia, kasus yang diduga kuat melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sudah terang benderang.

“Jadi, apalagi yang ditunggu KPK? Apakah KPK nunggu ‘restu’? Ini KPK atau..?” ucap dia curiga, saat ditemui Aktual.com, Senin (29/2).

Dibeberkan dia, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa digunakan untuk mengurai indikasi kerugian daerah sebesar Rp191-484 miliar di pembelian lahan Sumber Waras. “NJOP adalah ‘kunci’, apakah Ahok yang menentukan membeli Lahan Sumber Waras dengan harga Rp20 juta/m2 atau bukan?” ujar dia.

Kalau penentuan NJOP tidak ada dasarnya, artinya hanya ‘suka-suka’ saja. Dia berkeyakinan demikian lantaran penilaian BPK NJOP Sumber Waras saat itu hanya Rp7,44 juta/m2.

“Pertanyaannya, kerugian Rp0,5 triliun itu masuk kantong pribadi. Nah, masuk kantong pribadi siapa?” tanya dia. Sambung dia, “Metode penentuan NJOP manakah yang benar? BPK atau Ahok?”

Teddy pun mengkritisi pernyataan Ahok beberapa waktu lalu, yang mengatakan dirinya tidak tidak berwenang menentukan NJOP. Ahok saat itu mengatakan kewenangan ada di Kementerian Keuangan.

Menurut Teddy, pernyataan Ahok patut dipertanyakan. Sebab UU No. 28/2009 menyebutkan NJOP ditentukan kepala daerah. Perda DKI Nomor 16/2016 pun menyebut demikian. “Tapi Ahok gunakan perpres untuk membantah bahwa beliau yang menentukan NJOP dengan gunakan Perpres 40 Tahun 2014 dan UU No.2 Tahun 2012,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: