Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 42 unit barang hasil sitaan dari kasus-kasus korupsi, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/11). 
“Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa melalui pesan singkat, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut Priharsa, kegiatan lelang ini dilakukan setidaknya satu tahun sekali.
Ada 42 barang sitaan yang dilelang KPK. Barang-barang tersebut ada yang berupa handphone dengan berbagai merk, laptop merk Toshiba, netbook merk Fujitsu, dan proyektor bermerk Toshiba. Harga limit yang diajukan juga beragam. Tergantung jenis barang yang dilelang.
Lelang tersebut dibuka untuk umum. Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diminta menyerahkan uang jaminanlelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Uang jaminan tersebut berbeda-beda pada setiap barang. Kisaran uang jaminan itu antara Rp 20.000 sampai dengan Rp 300.000.
Bagi pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang serta biaya lelang sebesar dua persen. Pelunasan tersebut paling lambat diberikan pada lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang.
Jika tidak dilunasi, maka pemenang lelang akan dianggap wanprestasi dan uang jaminannya akan disetorkan ke kas negara. Selain itu, peserta tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang.
Uang hasil lelang, kata Priharsa, akan diserahkan ke kas negara. Setoran tersebut akan diserahkan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby